- See more at: http://alanjogja.blogspot.com/2010/09/cara-meringkas-postingan.html#sthash.3mIQJlfZ.dpuf
RSS

PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN INFORMAL DAN NONFORMAL

A.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahung 2009 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan, pada BAB II (Penjaminan Mutu Pendidikan Informal) pasal 9 yang berbunyi:
1.      Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok, maupun kelembagaan.
2.      Penjaminan mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan/atau diberi kemudahan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
3.      Bantuan dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a.       pendirian perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.      penyediaan bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional, perpustakaan daerah provinsi, perpustakaan daerah kabupaten atau kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa, dan/atau taman bacaan masyarakat (TBM);
c.       pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaan milik masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah;
d.      pemberian kemudahan akses ke sumber belajar multi media di perpustakaan bukan satuan pendidikan formal dan nonformal.
e.       pemberian bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian toko buku kategori usaha kecil milik masyarakat di daerah yang belum memiliki toko buku atau jumlah toko bukunya belum mencukupi kebutuhan;
f.       kebijakan perbukuan nonteks yang mendorong harga buku nonteks terjangkau oleh rakyat banyak;
g.      pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang berprestasi dalam pendidikan informal;
h.      pemberian penghargaan kepada media masa yang berprestasi dalam menyiarkan atau mempublikasikan materi pembelajaran informal kepada masyarakat;
i.        pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam menghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal;
j.        pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam pembelajaran informal masyarakat ;
k.      pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran informal secara otodidaktif;
l.        pemberian layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang- undangan; serta
m.    kegiatan lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal oleh masyarakat.
Dan juga disebutkan pada BAB III (Penjaminan Mutu Pendidikan Formal dan Nonformal) pasal 13 yang berbunyi:
1.      SNP bagi satuan atau program pendidikan nonformal dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menghilangkan atau mengurangi keluwesan dan kelenturan pendidikan nonformal dalam melayani pembelajaran peserta didik sesuai dengan3 kebutuhan, kondisi, dan problematika yang dihadapi masing-masing peserta didik.
2.      Acuan mutu satuan atau program pendidikan formal adalah:
a.       SPM;
b.      SNP; dan
c.       Standar mutu di atas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal.
3.      Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
a.       SPM;
b.      Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP yang berlaku bagi satuan atau program pendidikan formal yang sederajat; dan
c.       Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
4.      Acuan mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
a.       SPM;
b.      SNP yang berlaku bagi satuan atau program studi pendidikan nonformal masing-masing; dan
c.       Standar mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
B.     Pemetaan Mutu Pendidikan
Langkah-langkah yang dilakukan dalam pemetaan mutu pendidikan adalah evaluasi, sertifikasi, dan akreditasi. Dalam memenuhi/menjalankan ketiga langkah tersebut dapat kita lihat juga pilar pendidikan yang perlu diperhatikan, yaitu state, people, dan market.
Jika ada pertanyaan, jika anda seorang Bupati maka bagaimanakah strategi anda untuk memetakan mutu pendidikan pada lembaga pendidikan nonformal dan informal khususnya TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan TBM (Taman Baca Masyarakat)? Maka yang harus diperhatikan adalah keenam hal tersebut, yaitu evaluasi, sertifikasi, akreditasi, state, people, dan market.
C.    Strategi
Untuk melakukan evaluasi, sertifikasi, dan akreditasi maka sebagai sebagai bupati hendaknya melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Membuat satker (satuan kerja) untuk bekerja sama membuat instruksi menentukan kebijakan daerah
b.      Untuk standarisasi dibuat oleh people (badko) badan koordinasi, kemudian bupati memfasilitasi mereka untuk melakukan standar (lembaga pendidikan tertentu) yang baik itu bagaimana

c.       Menghayer market untuk mengambil masukan atau permintaan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar