Sebagaimana
telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahung
2009 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan, pada BAB II (Penjaminan Mutu Pendidikan
Informal) pasal 9 yang berbunyi:
1.
Penjaminan
mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan,
kelompok, maupun kelembagaan.
2.
Penjaminan
mutu pendidikan informal oleh masyarakat dapat dibantu dan/atau diberi
kemudahan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
3.
Bantuan
dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a.
pendirian
perpustakaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
penyediaan
bahan pustaka pada Perpustakaan Nasional, perpustakaan daerah provinsi,
perpustakaan daerah kabupaten atau kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan
desa, dan/atau taman bacaan masyarakat (TBM);
c.
pemberian
bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaan milik
masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah;
d.
pemberian
kemudahan akses ke sumber belajar multi media di perpustakaan bukan satuan pendidikan
formal dan nonformal.
e.
pemberian
bantuan dan/atau kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian toko buku kategori
usaha kecil milik masyarakat di daerah yang belum memiliki toko buku atau
jumlah toko bukunya belum mencukupi kebutuhan;
f.
kebijakan
perbukuan nonteks yang mendorong harga buku nonteks terjangkau oleh rakyat
banyak;
g.
pemberian
subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang
berprestasi dalam pendidikan informal;
h.
pemberian
penghargaan kepada media masa yang berprestasi dalam menyiarkan atau
mempublikasikan materi pembelajaran informal kepada masyarakat;
i.
pemberian
penghargaan kepada anggota masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam
menghasilkan film hiburan yang sarat pembelajaran informal;
j.
pemberian
penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam
pembelajaran informal masyarakat ;
k.
pemberian
penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran
informal secara otodidaktif;
l.
pemberian
layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang- undangan; serta
m.
kegiatan
lain yang membantu dan/atau mempermudah pembelajaran informal oleh masyarakat.
Dan
juga disebutkan pada BAB III (Penjaminan Mutu Pendidikan Formal dan Nonformal)
pasal 13 yang berbunyi:
1.
SNP
bagi satuan atau program pendidikan nonformal dirumuskan sedemikian rupa
sehingga tidak menghilangkan atau mengurangi keluwesan dan kelenturan
pendidikan nonformal dalam melayani pembelajaran peserta didik sesuai dengan3
kebutuhan, kondisi, dan problematika yang dihadapi masing-masing peserta didik.
2.
Acuan
mutu satuan atau program pendidikan formal adalah:
a.
SPM;
b.
SNP;
dan
c.
Standar
mutu di atas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal.
3.
Acuan
mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya ditujukan untuk
mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
a.
SPM;
b.
Standar
Isi, Standar Proses, dan Standar Kompetensi Lulusan dalam SNP yang berlaku bagi
satuan atau program pendidikan formal yang sederajat; dan
c.
Standar
mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
4.
Acuan
mutu satuan atau program pendidikan nonformal yang lulusannya tidak ditujukan
untuk mendapatkan kesetaraan dengan pendidikan formal adalah:
a.
SPM;
b.
SNP
yang berlaku bagi satuan atau program studi pendidikan nonformal masing-masing;
dan
c.
Standar
mutu di atas SNP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
B.
Pemetaan Mutu Pendidikan
Langkah-langkah
yang dilakukan dalam pemetaan mutu pendidikan adalah evaluasi, sertifikasi, dan
akreditasi. Dalam memenuhi/menjalankan ketiga langkah tersebut dapat kita lihat
juga pilar pendidikan yang perlu diperhatikan, yaitu state, people, dan market.
Jika
ada pertanyaan, jika anda seorang Bupati maka bagaimanakah strategi anda untuk
memetakan mutu pendidikan pada lembaga pendidikan nonformal dan informal
khususnya TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) dan TBM (Taman Baca Masyarakat)?
Maka yang harus diperhatikan adalah keenam hal tersebut, yaitu evaluasi,
sertifikasi, akreditasi, state, people, dan market.
C.
Strategi
Untuk melakukan evaluasi, sertifikasi, dan akreditasi maka sebagai
sebagai bupati hendaknya melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Membuat
satker (satuan kerja) untuk bekerja sama membuat instruksi menentukan kebijakan
daerah
b.
Untuk
standarisasi dibuat oleh people (badko) badan koordinasi, kemudian bupati
memfasilitasi mereka untuk melakukan standar (lembaga pendidikan tertentu) yang
baik itu bagaimana
c.
Menghayer
market untuk mengambil masukan atau permintaan
0 komentar:
Posting Komentar