- See more at: http://alanjogja.blogspot.com/2010/09/cara-meringkas-postingan.html#sthash.3mIQJlfZ.dpuf
RSS

PEMBINAAN PROFESI GURU

BAB I
Pendahuluan

I.I Latar Belakang
            Pembinaan profesi guru merupakan suatu persoalan kompleks yang saat ini mendapatkan perhatian, baik oleh para ahli pendidikan maupun oleh para administrator pendidikan dalam berbagai tingkat wewenang dan tanggung awab dalam sektor pendidikan.
            Perhatian tersebut wajar diberikan mengingat pentingnya peranan lembaga pendidikan guru, baik pre-service maupun in-service, dalam rangka mempersiapkan dan menyediakan calon-calon guru dalam berbagai jenjang persekolahan, sejak dari taman kanak-kanak hingga dengan pendidikan tingkat menengah.

I.II Kompetensi Dasar   : Mahasiswa memahami pembinaan profesi guru

I.III Indikator                 : Mahasiswa dapat menjelaskan
1.      Apakah pengertian pembinaan profesi guru?
2.      Bagaimanakah usaha pembinaan profesi guru sebagai tenaga pendidik?

BAB II
Pembahasan

II.I Pengertian Pembinaan Profesi Guru
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, pembinaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan membina, pembaruan, penyempurnaan, usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik[1].
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat dan menjalankan pekerjaan tersebut[2].
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini di jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus memiliki kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia[3].
Nasanius, Y. mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashlahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath mengatakan bahwa profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian pembinaan profesi guru adalah tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik guna memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu[4].

II.II Pengembangan Profesi Guru
Dalam garis besar bentuk pendidikan untuk profesi guru dibagi menjadi dua garis besar, yaitu pre-service education dan in-service education.
Program pre-service education adalah program pendidikan yan dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggara program pre-service education ini adalah pendidikan tinggi.
Universitas yang menyediakan program ini berkenaan dengan kurikulum pendidikan guru dan kemitraan dengan sekolah dengan membekali mahasiswa calon guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal kependidikan dan pengetahuan tentang sekolah.
Program in-service education adalah program pendidikan yang mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Orang tersebut berusaha meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijazah S-1, ke S-2, dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan[5].
Adapun upaya pemerintah untuk persiapan guru, salah satu langkah pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan mengadakan sertifikasi guru dan pendidikan profesi guru (PPG).
PPG adalah program pendidikan setelah S-1 yang mencakup keahlian khusus yang terkait dengan kompetensi guru. PPG ini bertujuan untuk meningkatkan mutu para tenaga pendidik.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi ini bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Adapun perbedaan antara sertifikasi dengan PPG adalah:
·         PPG diperuntukkan bagi calon guru atau new entry.
·         Program sertifikasi dilaksanakan oleh guru-guru yang telah menjalani profesinya sebagai guru dan harus memenuhi persyaratan yang ada agar dapat menjaga profesionalitasnya sebagai guru[6].

II.III Pengembangan Kompetensi Guru
1.      Pengembangan Kompetensi Guru Berdasarkan Kurikulum Sekolah Pendidikan Guru (1976)
Sekolah Pendidikan Guru (SPG) berfungsi mempersiapkan calon guru untuk mampu mengajar pada sekolah dasar. Jadi SPG menyelenggarakan program pendidikan pada tingkat pre-service.
Dalam kurikulum SPG tahun 1976 BAB 3 Pasal 4, dikemukakan tujuan umum pendidikan SPG sebagai berikut:
a.       Sehat jasmani dan rohani
b.      Menjadi warga negara yang bermoral Pancasila yang memiliki sifat-sifat baik
c.       Memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang baik
2.      Pengembangan Kompetensi Guru Berdasarkan Program Penataran Guru Sekolah Dasar (1977/1978)
3.      Peranan LPTK dalam Mengembangkan Kompetensi Profesional Para Guru
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai suatu lembaga pendidikan guru tingkat universitas mempunyai fungsi pokok dalam rangka mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada sekolah menengah tingkat pertama (SLTP) dan sekolah menengah tingkat atas (SLTA)[7].

BAB III
Penutup

III.I Rangkuman
Pembinaan profesi guru adalah tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik guna memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Adapun usaha yang dilakukan untuk pembinaan profesi guru agar menjadi tenaga pendidik yang baik dan profesional adalah dengan adanya sertifikasi bagi guru yang sudah menjalankan profesinya sebagai guru dan PPG bagi para calon guru agar menjadi seorang pendidik yang profesional.

III.II Soal-Soal

A.    Pilihan Ganda
1.      Apakah arti dari pembinaan menurut KBBI?
a.       Pembaruan
b.      Penyempurnaan
c.       Tindakan
d.      Cara
e.       a,b,c,d, semua benar
2.      Apakah arti dari guru?
a.       Pendidik
b.      Teroris
c.       Politikus
d.      a dan e benar √
e.       Pengajar
3.      Berikut ini manakah yang merupakan bentuk pendidikan untuk profesi guru secara garis besar?
a.       SPG
b.      Pre-service
c.       In-service
d.      b dan c benar √
e.       LPTK
4.      Program pendidikan guru yang diperuntukkan kepada calon guru disebut...
a.       Pre-service
b.      In-service
c.       PPG √
d.      Sertifikasi
5.      Program pendidikan guru yang sudah menjalankan profesinya sebagai guru disebut...
a.       Sertifikasi √
b.      PPG
c.       PPL
d.      Karantina
6.      Sekolah Pendidikan Guru SPG 1976 mempersiapkan guru untuk mengajar pada sekolah jenjang...
a.       TK
b.      SD √
c.       SLTP
d.      SLTA
e.       Perguruan Tinggi
7.      Fungsi pokok Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah mempersiapkan para calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada sekolah tingkat...
a.       TK
b.      SD
c.       SLTP
d.      SLTA
e.       SLTP dan SLTA √

B.     Esai
1.      Jelaskan pengertian pre-service education dan in-service education dalam bentuk pendidikan untuk profesi guru secara garis besar!
2.      Apa perbedaan antara PPG dan sertifikasi pada guru?
3.      Sebutkan usaha yang dilakukan oleh pemerintah guna menngkatkan kesejahteraan dan profesionalitas guru di Indonesia!



















III.III Daftar Pustaka
Sahertian, Piet A. Profil Pendidik Profesional, Yogyakarta: ANDI OFFSET,1994.
Hamalik, Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: PT. Bumi Aksara,2004.
KBBI, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI, http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/lamanbahasa/
Wikipedia, Indonesia, http://id.wikipedia.org
A’yun, Iim. Pembinaan Profesi Guru, diunduh selasa, 8 oktober 2013,(09.32) http://pandidikan.blogspot.com/2011/05/pembinaan-profesi-guru.html




[1]http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php (KBBI Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI)
[2] Piet A. Sahertian, Profil Pendidik Profesional (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1994),26.
[4] Iim A’yun, Pembinaan Profesi Guru (http://pandidikan.blogspot.com/2011/05/pembinaan-profesi-guru.html,selasa,8 oktober 2013 09.32)

[5] Piet A. Sahertian, Op.cit., hlm 69.
[7] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004),49.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar