BAB I
Pendahuluan
I.I Latar Belakang
Pembinaan profesi
guru merupakan suatu persoalan kompleks yang saat ini mendapatkan perhatian,
baik oleh para ahli pendidikan maupun oleh para administrator pendidikan dalam
berbagai tingkat wewenang dan tanggung awab dalam sektor pendidikan.
Perhatian tersebut
wajar diberikan mengingat pentingnya peranan lembaga pendidikan guru, baik pre-service
maupun in-service, dalam rangka mempersiapkan dan menyediakan
calon-calon guru dalam berbagai jenjang persekolahan, sejak dari taman
kanak-kanak hingga dengan pendidikan tingkat menengah.
I.II Kompetensi Dasar : Mahasiswa memahami pembinaan profesi guru
I.III Indikator : Mahasiswa dapat menjelaskan
1.
Apakah
pengertian pembinaan profesi guru?
2.
Bagaimanakah
usaha pembinaan profesi guru sebagai tenaga pendidik?
BAB II
Pembahasan
II.I Pengertian Pembinaan Profesi Guru
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, pembinaan diartikan sebagai
proses, cara, perbuatan membina, pembaruan, penyempurnaan, usaha, tindakan, dan
kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang
lebih baik[1].
Profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji
terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu
jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
dan menjalankan pekerjaan tersebut[2].
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini di
jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Guru-guru seperti ini harus memiliki kualifikasi formal. Dalam
definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru
dapat juga dianggap seorang guru. Secara formal, guru adalah seorang pengajar
di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar
belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan
hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang
berlaku di Indonesia[3].
Nasanius, Y. mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang
tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti
pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai
tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi
mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat
merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas
kemashlahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi
warga negara yang baik.
Galbreath mengatakan bahwa profesi guru adalah orang yang bekerja atas
panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat
hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan
merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian pembinaan
profesi guru adalah tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh
hasil yang lebih baik guna memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang
memadai dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh
pendidikan keguruan tertentu[4].
II.II Pengembangan Profesi Guru
Dalam garis besar bentuk pendidikan untuk profesi guru dibagi
menjadi dua garis besar, yaitu pre-service education dan in-service
education.
Program pre-service education adalah program pendidikan yan
dilakukan pada pendidikan sekolah sebelum peserta didik mendapatkan tugas
tertentu dalam suatu jabatan. Lembaga penyelenggara program pre-service
education ini adalah pendidikan tinggi.
Universitas yang menyediakan program ini berkenaan dengan kurikulum
pendidikan guru dan kemitraan dengan sekolah dengan membekali mahasiswa calon
guru dengan pengetahuan dan keterampilan formal kependidikan dan pengetahuan
tentang sekolah.
Program in-service education adalah program pendidikan yang
mengacu pada kemampuan akademik maupun profesional sesudah peserta didik
mendapatkan tugas tertentu dalam suatu jabatan. Orang tersebut berusaha
meningkatkan kinerjanya melalui pendidikan lanjut yang berijazah S-1, ke S-2,
dan S-3 pada jurusan tertentu yang relevan[5].
Adapun upaya pemerintah untuk persiapan guru, salah satu langkah
pemerintah bersama Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK)
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru adalah dengan
mengadakan sertifikasi guru dan pendidikan profesi guru (PPG).
PPG adalah program pendidikan setelah S-1 yang mencakup keahlian
khusus yang terkait dengan kompetensi guru. PPG ini bertujuan untuk
meningkatkan mutu para tenaga pendidik.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada
guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi ini bertujuan untuk
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
profesional, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu.
Adapun perbedaan antara sertifikasi dengan PPG adalah:
·
PPG
diperuntukkan bagi calon guru atau new entry.
·
Program
sertifikasi dilaksanakan oleh guru-guru yang telah menjalani profesinya sebagai
guru dan harus memenuhi persyaratan yang ada agar dapat menjaga profesionalitasnya
sebagai guru[6].
II.III Pengembangan Kompetensi Guru
1.
Pengembangan
Kompetensi Guru Berdasarkan Kurikulum Sekolah Pendidikan Guru (1976)
Sekolah
Pendidikan Guru (SPG) berfungsi mempersiapkan calon guru untuk mampu mengajar
pada sekolah dasar. Jadi SPG menyelenggarakan program pendidikan pada tingkat pre-service.
Dalam
kurikulum SPG tahun 1976 BAB 3 Pasal 4, dikemukakan tujuan umum pendidikan SPG
sebagai berikut:
a.
Sehat
jasmani dan rohani
b.
Menjadi
warga negara yang bermoral Pancasila yang memiliki sifat-sifat baik
c.
Memiliki
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang baik
2.
Pengembangan
Kompetensi Guru Berdasarkan Program Penataran Guru Sekolah Dasar (1977/1978)
3.
Peranan
LPTK dalam Mengembangkan Kompetensi Profesional Para Guru
Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai suatu lembaga pendidikan guru
tingkat universitas mempunyai fungsi pokok dalam rangka mempersiapkan para
calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada sekolah
menengah tingkat pertama (SLTP) dan sekolah menengah tingkat atas (SLTA)[7].
BAB III
Penutup
III.I Rangkuman
Pembinaan profesi guru adalah tindakan dan kegiatan yang
dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik guna memiliki latar
belakang pendidikan keguruan yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas
kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Adapun usaha yang dilakukan untuk pembinaan profesi guru agar menjadi
tenaga pendidik yang baik dan profesional adalah dengan adanya sertifikasi bagi
guru yang sudah menjalankan profesinya sebagai guru dan PPG bagi para calon
guru agar menjadi seorang pendidik yang profesional.
III.II Soal-Soal
A.
Pilihan Ganda
1.
Apakah
arti dari pembinaan menurut KBBI?
a.
Pembaruan
b.
Penyempurnaan
c.
Tindakan
d.
Cara
e.
a,b,c,d,
semua benar √
2.
Apakah
arti dari guru?
a.
Pendidik
b.
Teroris
c.
Politikus
d.
a
dan e benar √
e.
Pengajar
3.
Berikut
ini manakah yang merupakan bentuk pendidikan untuk profesi guru secara garis
besar?
a.
SPG
b.
Pre-service
c.
In-service
d.
b
dan c benar √
e.
LPTK
4.
Program
pendidikan guru yang diperuntukkan kepada calon guru disebut...
a.
Pre-service
b.
In-service
c.
PPG
√
d.
Sertifikasi
5.
Program
pendidikan guru yang sudah menjalankan profesinya sebagai guru disebut...
a.
Sertifikasi
√
b.
PPG
c.
PPL
d.
Karantina
6.
Sekolah
Pendidikan Guru SPG 1976 mempersiapkan guru untuk mengajar pada sekolah
jenjang...
a.
TK
b.
SD √
c.
SLTP
d.
SLTA
e.
Perguruan
Tinggi
7.
Fungsi
pokok Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah mempersiapkan para
calon guru yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada sekolah
tingkat...
a.
TK
b.
SD
c.
SLTP
d.
SLTA
e.
SLTP
dan SLTA √
B.
Esai
1.
Jelaskan
pengertian pre-service education dan in-service education dalam
bentuk pendidikan untuk profesi guru secara garis besar!
2.
Apa
perbedaan antara PPG dan sertifikasi pada guru?
3.
Sebutkan
usaha yang dilakukan oleh pemerintah guna menngkatkan kesejahteraan dan
profesionalitas guru di Indonesia!
III.III Daftar Pustaka
Sahertian, Piet
A. Profil Pendidik Profesional, Yogyakarta: ANDI OFFSET,1994.
Hamalik, Oemar.
Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta: PT. Bumi
Aksara,2004.
KBBI, Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI, http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/lamanbahasa/
Wikipedia,
Indonesia, http://id.wikipedia.org
A’yun, Iim.
Pembinaan Profesi Guru, diunduh selasa, 8 oktober 2013,(09.32) http://pandidikan.blogspot.com/2011/05/pembinaan-profesi-guru.html
[1]http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
(KBBI Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI)
[2] Piet A. Sahertian, Profil
Pendidik Profesional (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1994),26.
[4] Iim A’yun, Pembinaan
Profesi Guru (http://pandidikan.blogspot.com/2011/05/pembinaan-profesi-guru.html,selasa,8
oktober 2013 09.32)
[5] Piet A. Sahertian,
Op.cit., hlm 69.
[7] Oemar Hamalik, Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004),49.
0 komentar:
Posting Komentar